Your browser does not support JavaScript!

LAYANAN KEKONSULERAN DAN KETENAGAKERJAAN

BERANDA

Anda telah mengakses halaman "Layanan Kekonsuleran". Sebagai tahap awal untuk proses pengajuan Layanan Kekonsuleran di KBRI Abu Dhabi, anda diwajibkan untuk melakukan Daftar Diri Online. Sekiranya anda belum melakukan proses Daftar Diri Online, silahkan klik pada tombol "Daftar Diri", pada bagian sebelah kanan halaman ini.

Setelah anda melakukan proses Daftar Diri Online, anda diminta datang ke loket Konsuler KBRI untuk proses verifikasi data. Dalam melakukan verifikasi ini, anda diminta untuk membawa paspor asli anda, dan untuk WNI yang bekerja pada sektor Informal (sponsor individu/perorangan), anda juga diminta untuk membawa paspor asli sponsor anda.

Dengan melakukan proses verifikasi ini, Keanggotaan Anda pada website ini telah aktif. Anda bisa menggunakan User ID dan Password yang telah anda cantumkan pada saat registrasi. Ketika anda telah tersambung dengan website ini, maka anda akan bisa mengetahui status layanan kekonsuleran yang telah anda ajukan sebelumnya, melihat data diri anda sendiri sekiranya diperlukan,   dan anda juga bisa menyampaikan pengaduan, saran, pertanyaan, dsb, dengan mengklick tombol "Hubungi Kami".


Untuk mengetahui rincian Layanan Kekonsuleran di KBRI, silahkan klick "Info Layanan" pada bagian atas.

Anda juga diminta untuk membaca dan mengetahui dengan seksama, Himbauan KBRI tentang Hal-hal yang Diperbolehkan dan Hal-hal yang Patut Dihindari selama anda menetap/bekerja di Persatuan Emirat Arab, seperti tercantum di bawah ini.

HIMBAUAN


Hal-hal yang perlu anda lakukan:
  1. Menyimpan Dokumen Pribadi Anda dengan baik. Dengan melakukan Registrasi Online, KBRI telah menyimpan beberapa data penting anda yang dapat anda akses sendiri bilamana dibutuhkan. Mohon untuk selalu mengingat No Induk WNI anda dan No. Paspor Anda.
  2. Memahami dengan baik hak dan kewajiban anda selama bekerja di PEA. Anda diminta untuk membaca dengan seksama dan memahami kontrak kerja anda dan senantiasa menyimpan copy Kontrak Kerja Anda.
  3. Selalu mengingat dan mencatat alamat tempat tinggal anda dan alamat tempat anda bekerja.
  4. Selalu mengingat alamat, nomor telepon, dan nomor faksimil Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi dan Dubai sbb:
  5. Selalu mengingat No telepon penting di Persatuan Emirat Arab sbb:
  6. Memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di tempat kerja anda ataupun di tempat akomodasi yang disediakan oleh perusahaan/sponsor anda.
  7. Menghubungi KBRI apabila anda mengalami permasalahan di tempat anda bekerja ataupun apabila anda terjerat dalam suatu kasus polisi, atau apabila anda mengetahui WNI lain yang terlibat dalam kasus polisi, mengalami perlakuan yang tidak layak oleh sponsor. 


HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI

  • Mengkonsumsi, membawa, menyalurkan, membeli minuman beralkohol apabila tidak memiliki "Sertifikat Khusus" yang dikeluarkan oleh instansi terkait di PEA. Bagi anda yang telah memiliki "Sertifkat Khusus" tersebut, anda tetap akan dikenakan sanksi deportasi apabila terbukti melakukan tindakan kriminal di bawah pengaruh minuman beralkohol.
  • Menyimpan, membawa, memakai, menyalurkan Narkotika dan Obat Terlarang. Pemerintah PEA tidak memberikan toleransi atas ketentuan mengenai hal ini.
  • Pacaran, bermesraan antara lawan jenis di tempat-tempat umum. Antra laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim disarankan untuk tidak jalan berduaan di tempat umum. Untuk suami istri juga tidak dibenarkan untuk bermesraan (ciuman dan berpelukan) di tempat umum.
  • Hubungan sejenis ataupun tindakan yang mengarah kepada hal tersebut.
  • Mengambil foto di tempat-tempat yang dilarang atau memfoto wanita tanpa izin ybs.
  • Merokok di mal, tempat umum, hotel, atau di tempat-tempat yang terpasang tanda "Dilarang Merokok".
  • Berkata-kata kotor atau tidak sopan kepada petugas "Pelayanan Publik" (seperti polisi, perawat, dokter, Satpam, dsb), atau melakukan gerakan fisik seperti mengancam atau seakan-akan memukul petugas publik tsb.
  • Berkelahi fisik dengan siapa pun. Baik korban maupun pelaku apabila sama-sama terbukti melakukan tindakan fisik (memukul, menendang dsb) akan terancam hukuman penjara dan deportasi.
  • Menandatangani dokumen dalam bentuk apapun kecuali setelah anda memahami dengan seksama isi dokumen yang akan anda tanda tangani.
  • Bekerja secara illegal pada seseorang/perusahaan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal, baik secara penuh maupun paruh waktu (part time)
  • Menampung atau mempekerjaan orang  lain tanpa izin resmi/sah dari instansi terkait.


User ID
Sandi

Lupa Kata Sandi?

Anda ingin mendaftar?